Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Pesangon Karyawan TMII Belum Dibayar Pengelola, KSPI Siap Bantu Advokasi

Polemik Pesangon Karyawan TMII Belum Dibayar Pengelola, KSPI Siap Bantu Advokasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelolanya sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022. Menurut dia, pengelola harus membayar hak para karyawan tersebut.

"Manajemen TMII wajib membayar hak buruh seperti upah, pesangon, JHT, jaminan kesehatan," kata Said Iqbal saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan aturan, Said Iqbal menegaskan bahwa apabila ada peralihan manajemen pengelola dalam sebuah perusahaan, maka manajemen atau pengelola baru yang menanggung hak-hak para karyawan tersebut.

Diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih dan pengelolaan diserahkan kepada PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak 1 Juli 2021.

"Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13/2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru," jelas dia.

Maka dari itu, Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. Apalagi, mantan karyawan TMII kembali beraksi membentangkan spanduk tuntutan agar pesangon mereka dibayarkan di sekitar TMII.

Adapun, spanduk yang kembali dipasang mantan karyawan TMII bertuliskan, 'Pak Jokowi, mohon Bapak Presiden tolong kami rakyat kecil Pak. Sampai hari ini kami tidak terima SK Pensiun dan juga uang pesangon kami tidak dibayarkan TWC. Kami didepak, dirumahkan. Tolong Dirut TWC Edy Setijono dan EVP Emilia bertanggungjawab!! Jangan arogan dan membungkam kami orang kecil.'

"KSPI akan bantu advokasi mereka," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: