Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Penipuan Belanja Online, Ketahui Pencegahan dan Cara Lapornya

Marak Penipuan Belanja Online, Ketahui Pencegahan dan Cara Lapornya Kredit Foto: Unsplash/Rupixen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas. Sementara tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk seperti penipuan dan pencurian akun, karena itu pengguna perlu memahami keamanan digital. 

Keamanan digital sebagai sebuah proses memastikan pengguna layanan digital baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. Seperti saat belanja online, terdapat beberapa platform yang paling banyak digunakan, ada Shopee 54 persen, Tokopedia 30 persen, Lazada 13 persen, serta Bukalapak 2 persen, dan Blibli 1 persen. 

Baca Juga: Penipuan Online Scam di ASEAN Meningkat Drastis, Saat Ini Tercatat Ada 934 Korban WNI

"Tingginya angka belanja online membuat penipuan online juga banyak. Dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2018 ke 2021 terdapat 204.472 kasus penipuan, dengan rata-rata kasus 5.677, total kerugian Rp305 miliar," ungkap Relawan TIK Tulungagung dan anggota Pandu Digital, Isna Noviningtyas, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut, ia pun memberikan kiat agar pengguna aman saat bertransaksi digital. Seperti tidak tergoda dengan barang murah di internet, cek rekam jejak penjual, serta pilih e-commerce terpercaya untuk berbelanja online. Jangan bertransaksi di luar dari platform, jika memang mengharuskan sebaiknya pilih penjual yang direkomendasikan teman. 

Apabila sudah terlanjut mengalami penipuan online, maka bisa melaporkannya melalui costumer service e-commerce. Apabila sudah terkait dengan keuangan langsung saja hubungi costumer care bank yang bersangkutan, maupun datang langsung untuk pemblokiran rekening. Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebenarnya terkait penipuan online sudah ada pasalnya dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 (1) UU ITE, sanksinya pun disebutkan dengan jelas. 

Baca Juga: Meski Ada Kekhawatiran Kebocoran Data dan Penipuan, Penggunaan Fintech Akan Terus Tumbuh

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Enterpreneur dan Digital Marketer, Lim Sau Liang, Anggota Ikatan Guru TIK PGRI, Fajar Tri Laksono, Relawan TIK dan Founder Jalanyuk Isna Noviningtyas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: