Harga Rokok Makin Bervariasi, Target Penurunan Prevalensi Perokok Anak Terancam Tak Tercapai
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Risky Kusuma Hartono, menyebut besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah.
Ia pun mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.
Baca Juga: Penolakan Terhadap Kenaikan Cukai Rokok Berlanjut
“Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi,” ujarnya, dalam keterangan Selasa (11/10/2022).
Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10% untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000/bungkus.
Baca Juga: Pedagang Pasar Minta Cukai Rokok Tidak Naik di Tahun 2023
Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an. “Perokok masih bisa leluasa membeli produk rokok yang lebih murah bahkan ketika harga rokok naik,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: