Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Rokok Makin Bervariasi, Target Penurunan Prevalensi Perokok Anak Terancam Tak Tercapai

Harga Rokok Makin Bervariasi, Target Penurunan Prevalensi Perokok Anak Terancam Tak Tercapai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Risky Kusuma Hartono, menyebut besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah.  

Ia pun mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.

Baca Juga: Penolakan Terhadap Kenaikan Cukai Rokok Berlanjut

“Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi,” ujarnya, dalam keterangan Selasa (11/10/2022).

Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10% untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000/bungkus.

Baca Juga: Pedagang Pasar Minta Cukai Rokok Tidak Naik di Tahun 2023

Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an. “Perokok masih bisa leluasa membeli produk rokok yang lebih murah bahkan ketika harga rokok naik,” ujarnya.

Risky pun memaparkan hasil studi soal keterkaitan rokok murah dengan perokok anak. Pada intinya, para anak tetap mampu membeli rokok kendati tarif cukai dinaikkan setiap tahun.

Maka itu, Risky merekomendasikan pemerintah untuk melihat ulang struktur tarif cukai tembakau saat ini untuk mencegah semakin banyaknya rokok murah beredar di pasar, termasuk mempercepat pengurangan lapisan struktur tarif CHT.

Pemerintah, kata Risky, melalui kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) harus mengambil langkah yang cukup signifikan di antaranya untuk mengurangi prevalensi perokok anak, menekan angka perokok usia dewasa, dan mencapai visi Indonesia yaitu mencapai SDM Unggul.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tim Peneliti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka terkait lebarnya selisih tarif CHT antargolongan.

“Selisih tarif tertinggi dan terendah mempengaruhi harga rokok yang beredar di pasaran, sehingga mengurangi efektivitas cukai untuk pengendalian konsumsi tembakau,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena adanya ketersediaan rokok yang lebih murah sehingga perokok dapat beralih ke rokok murah ketika ada kenaikan harga.

“Oleh karena itu, selisih tarif tersebut perlu didekatkan. Skemanya, tarif yang rendah perlu dinaikkan secara signifikan,” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: