UGM Langsung Buka Suara Tentang Tuduhan Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Mulyono Sebar Hoaks?
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, pengamat politik, Eko Kuntadhi meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ngaku Dirinya Rutin Berkomunikasi dengan Jokowi Terkait KIB
Ia juga mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty