- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
4 Tahun Pascagempa Sulteng, PUPR dan Pemda Telah Selesaikan Pembangunan Huntap
Arie mengatakan, dibutuhkan kerja sama antarpelaksana kegiatan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung keterpaduan infrastruktur sistem drainase, keterpaduan jaringan jalan, penyediaan air minum, dan infrastruktur permukiman lainnya.
"Khusus untuk Pemda Kabupaten/Kota diharapkan adanya dukungan dan fasilitasi untuk sertifikasi tanah baik pada huntap yang telah terbangun serta nantinya untuk huntap yang saat ini masih dalam tahap pembangunan maupun yang akan dibangun. Kepemilikan hak atas tanah merupakan perwujudan rasa aman dan kepastian berhuni bagi warga terdampak bencana (WTB) di lokasi huntap," ujar Arie.
Baca Juga: Respons Gempa Tapanuli Utara, Janji Kementerian PUPR: Fasum dan Fasos Akan Segera Diperbaiki
Pemberian kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat telah dilakukan pada 3 (tiga) lokasi huntap yang telah selesai dibangun. Capaian sertifikasi tanah yang telah dilakukan menurut catatan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini ialah 1.000 dari total 1.500 unit di Huntap Tondo-1, 1.000 unit di Huntap Pombewe, dan 230 unit di Huntap Duyu.
Ditambahkan Arie, saat ini sedang direncanakan pembangunan Huntap Satelit Petobo dan Huntap Satelit Lere. Khusus pada Huntap Satelit Lere, diungkapkan Arie, pembangunan infrastruktur permukiman terindikasi akan bersinggungan dengan beberapa kegiatan lain seperti Pembangunan Jembatan Palu IV, rencana Pembangunan Elevated Road, dan rencana pembangunan kolam retensi. "Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar dapat dilaksanakan secara sinergis," lanjut Arie.
Huntap dibangun dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). RISHA adalah teknologi konstruksi knock down yang dapat dibangun dengan waktu cepat dengan menggunakan bahan beton bertulang pada struktur utamanya. Di samping itu, RISHA juga dirancang sebagai bangunan tahan gempa. Diharapkan, kehadiran RISHA di wilayah rawan gempa seperti Palu dan Donggala membuat masyarakat setempat tidak kehilangan rumah serta harta bendanya akibat bencana gempa bumi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: