Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara

Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara Kredit Foto: JPNN.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono nampaknya tak terbukti. 

Dan jika itu terjadi, gugatan ini malah akan menjadi boomerang bagi Bambang. Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Nasdem Sebut Anies Baswedan Antitesis dari Presiden Jokowi, Arief Poyuono: Artinya Presiden Dianggap Gagal

Ini bukan pertama kalinya, Bambang berurusan dengan hukum. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, Majelis hakim Blora menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara kepadanya karena isi dari bukunya adalah fitnah dan hoaks. 

Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi.

“Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Pak Jokowi beserta keluarga,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).

Baca Juga: Masa Pendidikannya Dinilai Janggal, Netizen Pertanyakan Teman Sekolah Jokowi: Kok Ga Ada yang Bantu Klarifikasi? Sudah Wafat Semua?

“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.

Mazdjo menjelaskan, maksud dari gugaran Bambang ini, ada tiga lembaga negara yang menurutnya bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.

“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” kata dia.

Baca Juga: 'Pantang Menyerah' Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Beber 'Tradisi' UGM yang Hilang

Menurutnya, sah-sah saja jika Bambang memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar. Gugatan adalah hak warga negara jadi silahkan saja lakukan. 

Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid. Nanti, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa.

Baca Juga: Masa Pendidikannya Dinilai Janggal, Netizen Pertanyakan Teman Sekolah Jokowi: Kok Ga Ada yang Bantu Klarifikasi? Sudah Wafat Semua?

“Kelakuan Si Bambang (menggugat Presiden Jokowi) ini bisa membuat dia sendiri terancam pidana fitnah dan pencemaran nama baik karena menggugat tanpa bukti,” jelas Mazdjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: