Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Ijazah Palsu, Amien Rais: Please Come to Pengadilan, Jokowi Tak Usah Tahan Harga Diri sebagai Presiden, Jadilah Rakyat Biasa

Sidang Ijazah Palsu, Amien Rais: Please Come to Pengadilan, Jokowi Tak Usah Tahan Harga Diri sebagai Presiden, Jadilah Rakyat Biasa Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais angkat bicara terkait polemik ijazah palsu yang digugat oleh Bambang Tri Mulyono yang pada 18 Oktober nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amien Rais bercerita awalnya ragu saat mengetahui Bambang Tri diundang di chanel Youtube Gus Nur Sugi.

"Saya ingin memberikan masukan dalam kegaduhan yang sangat intens ini. Jadi memang saya sejak Gus Nur memimpin mubahalah kepada Bambang Tri, saya mula-mula agak meragukan sepertinya kurang masuk akal bahwa Presiden Indonesia negara yang demikian besar ini kalau betul memalsukan ijazah SD-SMP-SMA nya," kata Amien Rais.

Amien Rais lantas memberikan saran yang menurutnya sederhana dan bisa cepat selesai dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.

"Nah menurut saya ada cara yang amat sangat simpel dan dalam tempo yang singkat. Jadi Pak Jokowi tidak usah terlalu tahan harga diri sebagai presiden jadilah rakyat biasa datangi nanti 18 Oktober ke PN Jakarta Pusat, kemudian bawa ijazah SD-SMP-SMA-nya untuk mematahkan gugatan Bambang Tri," sarannya.

Amien Rais pun sekali lagi meminta agar mantan Wali Kota Solo itu hadir di persidangan, tak perlu berlama-lama, kalau memang ijazahnya asli tunjukkan saja di muka persidangan.

"Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup mungkin 10 menit ya. Pak Jokowi tunjukkan 'ini lho ijazah saya yang asli'. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bisa salah," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: