Kalau Bambang Tri Menang Gugatan, Amien Rais: Apakah MPR Kemudian Akan Meng-impeachment Saudara Jokowi?
"Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup mungkin 10 menit ya. Pak Jokowi tunjukkan 'ini lho ijazah saya yang asli'. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bisa salah," tambah Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.
Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: