Jadi Kapolda Jatim Baru Seumur Jagung, Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap karena Dugaan Penggunaan Narkoba
Baru beberapa hari, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Kursi Kapolda Sumbar yang ditinggalkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan ditempati Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Muncul kabar bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap karena diduga menggunakan obat-obatan terlarang.
Kabar ini bahkan dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Melansir dari Suara.com, telah mencoba mengkonfirmasi kabar ini kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono. Namun hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Santoso mengklaim telah lama mendengar isu Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai pengguna narkoba.
Dia tak menyangka isu tersebut ternyata benar adanya menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
"Pernah dengar isu, ternyata itu jadi kenyataan. Karena seorang pengguna narkoba itu ketergantungan," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Teguh meragukan kalau Teddy semata-mata hanya pengguna. Sebagai pimpinan kepala kepolisian daerah, dia menduga yang bersangkutan juga memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba.
Baca Juga: Disebut Sebar Hoaks Soal Anies Baswedan, Kapolri Diminta Turun Tangan Urus Denny Siregar
"Kalau Jenderal ya saya rasa bukan hanya pengguna, pasti terkait atau mengetahui adanya jaringan ini. Dia kan pasti mendapat suplai barang itu kalau dia jenderal," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty