Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kimia Farma Angkat Dirut BPJS Kesehatan Jadi Komisaris Utama Perusahaan

Kimia Farma Angkat Dirut BPJS Kesehatan Jadi Komisaris Utama Perusahaan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyepakati pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen. Hal ini dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perseroan pun mengangkat Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menggantikan posisi Andil Kadir.

“Untuk itu, RUPSLB Kimia Farma secara resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris,” kata Direktur Utama Kimia Farma, David Utama, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut David, Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono. 

Baca Juga: Kimia Farma Colab sama Bank Mandiri Guna Mempermudah Akses Layanan Kesehatan

Selain itu dalam RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial.

Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama : Fachmi Idris

Komisaris : Dwi Ary Purnomo

Komisaris : Wiku Adisasmito

Komisaris : Rendi Witular

Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan 

Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

Baca Juga: Redam Impor, Kimia Farma Nyatakan Kesiapan untuk Penuhi Kebutuhan Bahan Baku Farmasi Nasional

Direksi

Direktur Utama : David Utama

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari

Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra

Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos

Direktur Portfolio, Produk & Layanan : Jasmine Karsono

Direktur Komersial : Chairani Harahap

Lebih lanjut David mengungkapkan bila, RUPSLB juga menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019. 

“Dimana dalam keputusan mata acara pertama, Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),” tutup David.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: