Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan "Workshop Pengendalian Gratifikasi bagi Satgas Pengendalian Gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua" yang dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VIII Makassar.
Kegiatan workshop berlangsung selama dua hari pada 13-14 Oktober 2022 dan dihadiri oleh Kepala Bagian/Kepala Subdit Kepatuhan Intern, para Kepala Sub Bagian Tata Usaha, serta pejabat lainnya dari Balai Besar/Balai di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan jumlah peserta sebanyak 100 peserta.
Baca Juga: Bangun Gedung Entrepreneurship Universitas Brawijaya Malang, Ini Harapan Menteri PUPR!
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T. Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan Workshop Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
"Harapannya, hal ini dapat meningkatkan indeks dan integritas dari Kementerian PUPR. Pada Semester I tahun 2022, KPK memberikan nilai 91,9 dari 100 dan menempatkan Kementerian PUPR sebagai Implementasi PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) terbaik dari 75 Kementerian dan Lembaga," jelas T. Iskandar dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Kementerian PUPR selalu berupaya meningkatkan kapabilitas/kompetensi insan PUPR di dalamnya. Serangkaian pelatihan, pendidikan kilat, beasiswa belajar, maupun sekedar sharing session antarpegawai dapat memberikan nilai positif bagi insan PUPR. Dengan semangat integritas yang tinggi, mengamalkan semangat sigap membangun negeri menjadi lebih pasti.
T. Iskandar juga tak lupa mengingatkan amanat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada para peserta workshop seperti halnya workshop sebelumnya, "Nilai dan Rangking bukanlah menjadi tujuan utama Kementerian PUPR, tetapi bagaimana antigratifikasi menjadi budaya bagi Insan PUPR dan selalu memperhatikan 4 Big No's, yaitu No Bribery, No Kick Back, No Gift, dan No Luxorius Lifestyle."
Materi workshop disampaikan oleh Aan Syaiful Ambia selaku Inspektur Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mutiara Rizky selaku Kasatgas tim Direktorat Gratifikasi; dan Joice Manurung selaku narasumber Komunikasi Publik serta Tim Inspektorat Jenderal.
Pelaksanaan workshop ini sebagai bukti bentuk komitmen Kementerian PUPR untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan budaya pemberian sesuatu kepada pejabat, ASN, atau penyelenggara pemerintah lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: