Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukup Dua Langkah, Pemerintah Kini Sederhanakan Pengurusan Sertifikat TKDN

Cukup Dua Langkah, Pemerintah Kini Sederhanakan Pengurusan Sertifikat TKDN Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).

“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Dengan melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.

Cukup dengan dua langkah tersebut, industri kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Agus.

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: