Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian...

Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian... Kredit Foto: Twitter @jokowi

Jokowi tak hanya mengunggah foto. Ia juga memberikan narasi pada foto itu. Menurut Jokowi, teman kuliahnya itu berasal dari daerah yang berbeda-beda dan kini meniti karier sendiri.

"Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada. Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll," tulis Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Datang, Eggy Sudjana: Kalau Sampai Minggu Depan Tak Hadir Juga Putuskan Saja Ini Ijazah Palsu!

Sekadar diketahui, isu dugaan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencuat setelah orang nomor satu di Indonesia ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta soal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 lalu.

Topik itu itu disinyalir terkait dugaan ijazah palsu Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat orang nomor satu di Indonesia itu terkait dugaan ijazah palsu.

Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara itu, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi: FIFA Siap Bantu Indonesia Selenggarakan Piala Dunia U-20

Penangkapan tim Bareskrim Polri itu dilakukan saat Bambang Tri Mulyono berada di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: