Skenario Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan, Brigadir J Disebut Tembak Bharada E Duluan
Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa obstruction of justice terakhir dalam kasus Ferdy Sambo yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan surat dakwaan untuk Irfan yang turut membongkar percakapan ketika ia dan Agus Nur Cahya alias Acay datang paling awal pasca penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menelepon Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha alias Acay," ujar jaksa.
Acay kemudian hadir dengan membawa serta Irfan yang sebelumnya juga pernah menjadi Staf Pribadi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jurus BW Lindungi Ferdy Sambo Hancurkan Bukti Kejahatannya: 'Nih, Sudah Kopian CCTV-nya'
Sesampainya di sana, Irfan diminta untuk menunggu di luar rumah sementara Acay sempat berbicara dengan para penghuni rumah Duren Tiga tersebut.
Acay bertemu dengan Sambo di garasi, lalu mereka masuk bersama-sama ke rumah. Di sanalah, Acay disebut melihat jenazah Brigadir J tergeletak di bawah tangga dan saat itu Sambo sudah memulai sandiwaranya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty