Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Aset Beberapa Obligor dalam 2 Hari, Milik Siapa Saja?

Satgas BLBI Sita Aset Beberapa Obligor dalam 2 Hari, Milik Siapa Saja? Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan atau harta kekayaan lain milik beberapa obligor sekaligus dalam waktu dua hari. | Kredit Foto: Satgas BLBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan atau harta kekayaan lain milik beberapa obligor sekaligus dalam waktu dua hari.

Pada hari Rabu (19/10/2022), telah dilakukan penyitaan atas aset jaminan obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

Baca Juga: Satgas BLBI Akan Lebih Agresif Mengamankan Aset Obligor yang Kabur ke Luar Negeri

Selanjutnya, di hari yang sama juga telah dilakukan penyitaan aset jaminan obligor berupa dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang; tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pada hari ini, Kamis (20/10/2022), telah dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar.

Di samping itu, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar.

"Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Kuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," dikutip dari siaran resmi Satgas BLBI, Kamis (20/10/2022).

Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombespol Yohanes Richard A untuk penyitaan jaminan di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan juga didampingi oleh Kompol Adithia Bagus Arjunadi, Kompol Ihram Kustarto, Iptu Kristina Umalia Soenardi, Ipda Moh. Munafri Bachtiar, Brigadir Harry Priyanto Laurensius Malau, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Sementara untuk penyitaan aset harta kekayaan lain di wilayah D.I. Yogyakarta dipimpin oleh AKBP Agus Waluyo dengan didampingi oleh AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Benny Bathara, Kompol Pahala Martua Nababan, Ipda Agus Hidayat, Ipda Ilham Adillah, dan Ipda Thomser Cristian Natal. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Kota Yogyakarta, Polres Kabupaten Sleman, Polres Malang Kota, Polres Kota Sidoarjo, Polsek Dukuh Atas, Polsek Sedati, Polsek Sukun, dan aparat desa setempat.

Baca Juga: DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, tetapi sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor. Sementara, terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: