Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Surat Edaran Nomor SR.01.05/12553/DINKES/2022 itu diterbitkan menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, pihaknya sejalan dengan langkah Kemenkes dan BPOM untuk melakukan tindakan pencegahan (secara konservatif) dengan memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi yang bergerak di kesehatan, dan apotek di Kabupaten Bekasi untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.
Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kasus gagal ginjal misterius, terlebih kepada anak-anak yang tren kasusnya tengah naik.
"Dua hari ini kita sudah buat edaran, kemudian sosialisasi ke seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen, diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan," ungkap dr. Alamsyah, saat ditemui di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, pada Kamis, (20/10/2022).
Sampai saat ini, kata Alamsyah, sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50%.
Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara."Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50%. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan," tuturnya.
Alamsyah menyebutkan, untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.
"Kalau kita di Kabupaten Bekasi dari 52 Rumah Sakit, belum ada laporan bahwa ada yang merawat anak yang dengan kasus suspect seperti itu," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, agar menahan untuk mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang sudah disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan. "Kalau itu memang suspect kasus tersebut, (biayanya) ditanggung oleh BPJS," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: