Sidang gugatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akhirnya tetap digelar dengan dihadiri oleh Eggi Sudjana sebagai tim kuasa hukum penggugat, dan dalam sidang tersebut, Eggi Sudjana meminta supaya Presiden Joko Widodo untuk hadir secara langsung sebagai tergugat pertama dan bukannya malah digantikan kehadirannya oleh jaksa muda perdata tata usaha negara dari Kejaksaan Agung untuk hadir di dalam sidang. Mazdjo pun mengolok nalar sehat Eggi Sudjana terhadap permintaannya yang dianggap kurang masuk akal ini.
"Ngapain Pak Jokowi datang? Apa pentingnya [kasus gugatan ijazah palsu Pak Jokowi] dibanding dengan pertumbuhan ekonomi, G20, harga gas stabil, BBMÂ turun, kepuasan rakyat naik, Lesti Kejora sudah kembali keramas, ini jauh lebih penting," ucapnya.
Kemudian Mazdjo menambahkan, "mendengar permintaan Eggi itu, saya yakin Majelis Hakim menjelaskan sih sebenarnya bahwa dari gugatan yang disampaikan, yang digugat itu adalah Pak Jokowi yang Presiden. Maka hakim mengatakan Pihak Tergugat 1 yaitu Pak Jokowi dapat diwakili dan itu sudah sesuai dengan hukum acara. Karena kata Hakim, yang digugat juga ga hadir. Ya kan ga hadir bukan apa-apa, Pak, lagi main gaple sama Sugik Nur."
Mazdjo menilai bahwa orang-orang yang masih mempersoalkan ijazah Pak Jokowi itu sebenarnya nalarnya diragukan. Apalagi karena Pak Jokowi telah melewati masa pencalonan walikota kira-kiran 20 tahun silam, bisa melewati menjadi Gubernur DKI Jakarta, dna bisa melewati dua kali pilpres.
"Jadi dengan kata lain, tiga orang ini [Sugik Nur, Bambang Tri Mulyo, Eggi Sudjana] sedag mengina seluruh lembaga negara yang terkait dengan penerbitan ijazah. Atau karena memang sebegitu sulitnya menurunkan Pak Jokowi di tengah jalan karena pakai isu apa saja, Pak Jokowi bukannya lemah tapi malah makin dicintai rakyatnya. Ya tentu saja kecuali tiga orang ini."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: