Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dongkrak Ekspor, Tiga Negara Teken LoI Imbal Dagang Senilai US$345 Juta

Dongkrak Ekspor, Tiga Negara Teken LoI Imbal Dagang Senilai US$345 Juta Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya mendongkrak ekspor terus menjadi fokus Kementerian Perdagangan. Di sela pameran internasional Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37, peluang ekspor kembali dihasilkan. Perusahaan dari tiga negara yakni Tiongkok, Jepang, dan Filipina telah menandatangani Letter of Intent (LoI) perdagangan melalui skema imbal dagang.

Penandatanganan dilaksanakan antara PT Trade Barter Indonesia (PT TBI) dengan tiga pelaku usaha dari tiga negara, yaitu Japan Agriculture Hokkaido (JA Hokkaido), Asian Pyrochem Technologies Incorporated dari Filipina, dan Prestige International Trading Company Ltd dari China dengan total potensi transaksi senilai US$345 Juta.

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Seminar Imbal Dagang Business to Business (b-to-b) di arena TEI 2022 yang diselenggarakan di ICE Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Jumat lalu.

Baca Juga: Forum Bisnis ‘Understanding the Australian Market’: Pacu Eksportir Indonesia di Pasar Australia

"Selama ini imbal dagang dilakukan Indonesia dalam rangka pengadaan sektor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Namun saat ini juga didorong imbal dagang b to b sebagai salah satu terobosan peningkatan ekspor nasional," terang Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022).

Saat membuka seminar yang dihadiri peserta dari 25 negara ini, Didi menegaskan bahwa imbal dagang bukanlah hal yang baru, namun sudah lama dilakukan oleh pelaku usaha. Indonesia melihat imbal dagang sebagai alternatif memperkuat ekspor nasional.

Sejak akhir 2020, program imbal dagang telah dijajaki ke-38 negara dan telah disepakati enam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yaitu dengan Rusia, Jerman, Belanda, Turki, Hungaria, dan Filipina serta satu kontrak dengan Meksiko.

Program ini dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana atau Executive Coordinator (EC) yang bertindak untuk berkoordinasi di dalam negeri dengan para pelaku usaha, yaitu eksportir dan importir di negara masing-masing. Selain itu, program ini juga akan bekerja sama dengan perbankan dan para pemangku kepentingan terkait.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono ikut mengapresiasi dilaksanakannya penandatanganan LoI dalam skema imbal dagang ini dan berharap segera dilakukan proses transaksi perdagangan.

“Dengan adanya komitmen awal ini, kedua pelaku usaha diharapkan dapat melakukan
transaksi riil di awal tahun 2023,” jelas Veri.

PT TBI sebagai Badan Pelaksana turut hadir dalam kegiatan ini untuk menyosialisasikan skema imbal dagang b to b sekaligus melengkapi informasi dari Kementerian Perdagangan mengenai imbal dagang.

“Sebanyak 20 komoditas yang menjadi fokus utama untuk diimbaldagangkan yaitu perhiasan, fiber optik, emas, essensial oil, deterjen, elektronik rumah tangga, furnitur, mesin, alas kaki, autopart, arang kayu, selimut, ban, rempah-rempah, kertas, kopi, teh, karet, kereta, minuman jus buah, dan produk alpalhankam, tentunya juga terbuka bagi produk potensial lainnya,” tambah Direktur Utama PT TBI Hendra.

Acara seminar dilanjutkan dengan sesi berbagi oleh Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Meksiko Husodo Kuncoro Yakti dan Kepala ITPC Budapest Sari Handini Murti yang menggambarkan keuntungan yang diperoleh serta pengalaman dalam memfasilitasi kedua Badan Pelaksana hingga disepakatinya MoU Indonesia dengan kedua negara tersebut.

Untuk mendalami bagaimana imbal dagang dilaksanakan, belasan perusahaan dari berbagai negara melangsungkan sesi one on one meeting bersama PT TBI. Para pengusaha mancanegara mengikuti sesi ini dengan sangat antusias.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: