Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegur Ganjar Pranowo, Hukuman PDIP ke Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Lebih Berat

Tegur Ganjar Pranowo, Hukuman PDIP ke Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Lebih Berat Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDIP memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan dewan kolonel. Meski begitu, hukuman yang diberikan kepada dua pihak itu berbeda.

Buntut ucapannya yang mengaku siap menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang, Ganjar Pranowo hanya mendapat teguran lisan. Sementara, teguran lebih keras diberikan PDIP pada dewan kolonel yang sempat terbentuk untuk mengawal Puan Maharani.

Baca Juga: Sikap Tegas Megawati Tepat: Skenario Ambil Alih Kepemimpinan PDIP oleh Jokowi Lewat Pencapresan Ganjar Gagal Total!

Teguran PDIP ke Ganjar

PDIP menegur Ganjar Pranowo buntut pernyataan "siap nyapres". Teguran yang bersifat lisan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komuardin Watubun di markas PDIP di Jakarta pada Senin (24/10). Rupanya, pernyataan Ganjar dinilai PDIP tidak melanggar, tapi tetap ada sanksi karena tafsiran-tafsiran yang muncul setelahnya.

"Setelah kami sampaikan klarifikasi, meski beberapa waktu lalu saya sampaikan ke media dan setelah kami menilai dari aturan organisasi meski dia tidak melanggar, tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik. Maka saya jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo," kata Komarudin Watubun.

Teguran PDIP ke Dewan Kolonel

Sementara itu, peringatan keras terhadap dewan kolonel disampaikan PDIP lewat surat tanggal 5 Oktober 2022. Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan bahwa pembentukan dewan kolonel yang merupakan loyalis Puan Maharani tidak tercantum dalam AD/ART partai. Selain itu, surat tersebut juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: