Kuasa Hukum PC Bantah Kliennya Penembak Ketiga Brigadir J, Mana yang Mendekati Kebenaran?
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya menemukan tiga selongsong peluru dalam kasus pembunuhan berencana kliennya.
Berdasarkan temuan tersebut, Kamaruddin menyebut ada tiga pelaku yang diduga menembak Brigadir J. Kendati demikian, dia menegaskan kebenaran informasi ini tergantung pada keputusan hakim.
Baca Juga: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak! Permintaan Kuasa Hukumnya Disambut Keberatan JPU
"Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga. Tapi benar apa tidak, itu nanti hakim yang akan menilai. Yang jelas, Bharada atau terdakwa Bharada Richard Eliezer mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi, maksudnya saya dibenarkan," paparnya.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rony Talapessy, menuturkan bahwa kliennya menyebut ada dua penembak. Dengan adanya keterangan yang disampaikan, Rony mengaku akan mencocokkan kesaksian tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak. Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Itu kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi. Tadi juga dia sampaikan bahwa ini (tiga penembak) berdasarkan informasi. Nanti kita lihat di fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: