Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak! Permintaan Kuasa Hukumnya Disambut Keberatan JPU

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak! Permintaan Kuasa Hukumnya Disambut Keberatan JPU Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, menolak eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dengan begitu, Wahyu menegaskan bahwa proses hukum Putri akan tetap dilanjutkan.

Dalam paparannya, Wahyu juga menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (1/11/2022) mendatang. Dalam sidang lanjutan tersebut, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan 12 orang saksi yang sebelumnya hadir pada sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di hari sebelumnya.

Baca Juga: Geger! Di Persidangan Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Senjata Buatan Jerman!

"Kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya 12 orang," kata Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara bersamaan dengan dua terdakwa utama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan asas peradilan cepat dan berbiaya murah. Selain itu, dia juga menilai bahwa sidang bersama bisa meringankan biaya dan lebih sederhana.

"Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia," paparnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penembak Baru dalam Kasus Brigadir J, Ternyata Putri Candrawathi?

Kendari demikian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan jika kedua terdakwa melakukan sidang bersamaan. Sebab, kata Jaksa Penuntut Umum, nomor registrasi kedua terdakwa berbeda.

"Keberatan Majelis Hakim Yang Mulia, karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri, baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu, pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: