Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Sandiaga Pas Dengar Namanya Jadi 'Capres 2024' Terpilih di Musra III, Begini Katanya...

Reaksi Sandiaga Pas Dengar Namanya Jadi 'Capres 2024' Terpilih di Musra III, Begini Katanya... Kredit Foto: Instagram/Nur Asia Uno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sosok Sandiaga Salahuddin Uno menempati peringkat pertama-tama sebagai Calon Presiden (Capres) 2024 mendatang dalam Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) III yang digelar di Riau pada Minggu (23/10) kemarin. 

Adapun, dalam forum tersebut, nama Sandiaga Uno meraih sebanyak 624 suara atau 23,48 persen disusul Prabowo Subianto yang meraih sebanyak 518 suara atau 19,51 persen. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Potensi Desa Wisata Kampung Ugar: Buka Lapangan Kerja Berkelanjutan

Kemudian pada posisi ketiga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan perolehan sebanyak 507 suara atau 19,09 persen. 

Terkait itu, Sandiaga Uno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak. Menurutnya, alasan dirinya terpilih sebagai Capres 2024 dalam Musra III karena beragam pertimbangan.

Selain itu, sejumlah langkahnya di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam menghadirkan program yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu bagi pemulihan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Nilai Investasi Digital Capai Rp300 Triliun, Sandiaga Uno: Indonesia Jadi Tujuan Investasi Terpopuler di Asia Tenggara

Seperti pengembangan desa wisata dan desa kreatif serta program Bangga Buatan Indonesia. 

"Sebagai kelahiran Riau, saya tentunya mengucapkan terima kasih. Tentunya ini merupakan bagian daripada dinamika perpolitikan yang menjadi masukan para pengambil kebijakan," ujar Sandiaga Uno di Voffice Headquarter Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). 

Walau begitu, lanjutnya, dirinya mengungkapkan keputusan penetapan Capres 2024 merupakan otoritas partai politik. 

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan presidential threshold terkait pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu.

"Pengambil kebijakan itu adalah partai politik, dan partai politik ini akan mengambil kebijakan sekitar satu tahun dari sekarang-bulan Oktober (2023), di mana nanti setelah tentunya penuh dengan pertimbangan, diskursus, dan sebagainya, tentunya akan ditetapkan calon yang paling diharapkan oleh masyarakat," ungkap Sandiaga Uno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: