Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Power Wheeling Jadi Pertimbangan RUU EBT, Presiden Harus Turun Tangan

Power Wheeling Jadi Pertimbangan RUU EBT, Presiden Harus Turun Tangan Kredit Foto: Sekretariat presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah untuk dapat menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sebelum terlaksananya Presidensi Indonesia pada sidang G20 pada November mendatang nampaknya sulit terwujud. 

Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah belum memberikan tanggapan dalam bentuk daftar isian masalah (DIM) akan RUU tersebut ke DPR. 

"Kan harusnya tanggapan pemerintah dalam bentuk DIM itu sudah disampaikan pemerintah sejak Agustus kemarin, tapi belum juga dikirim," ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Miliki 8,5 GW Pembangkit EBT, PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Sektor Bisnis dan Industri 

Fabby mengatakan lambannya tindakan pemerintah yang masih menunda penyerahan DIM sudah seharusnya membuat DPR mengambil tindakan dengan menyurati pemerintah. 

"DPR harus menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk segera mengirimkan," ujarnya. 

Adapun alasan pemerintah belum mengirimkan DIM tersebut karena ada satu hal yang masih belum sepakat yaitu Power Wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masih belum disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu, jadi Power Wheeling untuk EBT, nah ini malah ditolak oleh Kemenkeu, menurut saya si enggak paham tuh Kemenkeu. dan sepertinya perlu segera presiden turun tangan, jangan-jangan ibu Kemenkeunya juga tidak paham Power Wheeling itu apa," ucapnya. 

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena adanya penolakan Kemenkeu yang kurang punya dasarnya justru menghambat agenda presiden untuk mempercepat pencapaian energi terbarukan.

"Ingat target 23 persen 2025 juga adalah target Jokowi diatur dalam Perpres 22 2017, jadi menurut saya dibahas di rapat kabinet kalau perlu Menkeu ditegurlah karena penolakan itu tidak berdasar, dan saya sarankan Ibu Menkeu untuk mengundang pakar-pakar yang kompeten untuk memberikan nasehat soal Power Wheeling itu," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: