Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.
Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang sebelumnya diajukan klien mereka.
Eggi juga menjelaskan hasil keputusan pencabutan dugaan ijazah Jokowi ini telah berdasarkan musyawarah bersama.
Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
"Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," tuturnya seperti dilansir dari youtube Refly Harun, Jumat, (28/10/22)..
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Bamban Tri yang lain mengatakan bahwa kliennya memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan Senin, 31 Oktober 2022 mendatang.
Namun, karena klien ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.
Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," ucap Ahmad Khozinudin.
"Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.
Eggi Sudjana juga menambahkan, ia dan tim akan kesulitan memenangkan perkara karena masih berada dalam kendali kekuasaan Presiden Jokowi.
“Kalau dalam bahasa gaul istilahnya sampai kepala lu botak beku, nggak bakal bisa menang gitu kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan,” ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty