Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan TKDN, Pemerintah Terus Tekan Impor Ponsel

Tingkatkan TKDN, Pemerintah Terus Tekan Impor Ponsel Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggelar uji coba implementasi pengendalian nomor indentitas asli ponsel (IMEI) pada Februari mendatang untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal, yang sudah mulai berlaku pada April 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus menekan angka impor telepon seluler (ponsel). Hal itu sebagai bagian dari program substitusi impor 35% . Kementrian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan penyusunan neraca komoditas untuk 25 produk elektronika dengan nilai impor tertinggi, termasuk ponsel beserta komponennya.

“Berdasarkan roadmap yang telah disusun, Kemenperin menargetkan perakitan produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dapat dilakukan secara completely knocked down (CKD) mulai tahun ini hingga 2025,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Upaya lainnya yang sedang dipacu adalah menciptakan ekosistem untuk industri casing, baterai, antena, dan peripheral. Kemenperin melihat bahwa masih besar peluang untuk meningkatkan nilai TKDN melalui pendalaman struktur.

Sesuai peta jalan yang disusun Kemenperin, saat ini industri baterai packing dan kabel telah tersedia di dalam negeri. “Artinya, komponen tersebut sudah diproduksi di dalam negeri. Kami percaya, dengan bantuan dan kolaborasi dari para stakeholder industri HKT, kita dapat bersama-sama mewujudkan roadmap tersebut,” tegas Agus

Kemenperin memberikan apresiasi kepada Xiaomi Indonesia atas capaian nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40,3% untuk smartphone Redmi A1. “Lewat pencapaian TKDN dengan skema manufaktur yang tertinggi di industri saat ini, Xiaomi telah melampaui ketentuan TKDN sebesar 35% untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 Tahun 2021,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi saat mewakili Menteri Perindustrian menghadiri peluncuran Xiaomi Redmi A1 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BUMN Harus Manfaatkan Momentum Tren Digitalisasi

Sebagai smartphone yang memiliki TKDN 40,3%, Redmi A1 meliputi berbagai aspek seperti manufaktur (penyediaan mesin produksi, penggunaan tenaga kerja lokal, penambahan proses SMT untuk perakitan PCB), pengembangan produk untuk software secara lokal, serta pengembangan aplikasi yang bekerja sama dengan mitra lokal.

“Kemenperin menaruh harapan kepada Xiaomi Indonesia untuk semakin aktif berkontribusi dalam menciptakan inovasi melalui perangkat seluler yang dapat mendukung program pemerintah dalam pemerataan jaringan 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), "pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: