Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun!
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan bahwa kliennya masih bisa menggugat Presiden Jokowi kapanpun, terutama setelah masalah pidana (kasus penistaan agama) yang menimpanya selesai.
“Ketika ditangkap tuh kita ragu karena memang ada data dokumen saksi-saksi itu semua terkait Bambang Tri Mulyanto,” kata Ahmad melansir dari youtube channel Refly Harun, Senin (31/10/22).
Baca Juga: Solar untuk Koperasi, Erick: Bukti Presiden Ingin Nelayan Kita Sejahtera
Ia juga menjelaskan mengenai orang-orang yang merasa seharusnya kasus masih bisa berjalan meskipun Bambang Tri dipenjara.
“Memang ada dua model lawyer, ya bang. Ada yang layer itu sebelum asli diserahkan ke kantornya. Dia tidak akan gugat kalau yang asli belum diserahkan. Tapi, ada juga yang cukup copian (bukti) nanti bukti asli dibawa ke pengadilan saja,” kata Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: