Dugaan UAT Soal Dicabutnya Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Ada Sesuatu yang Dialami Oleh Bambang Tri…
Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
“Drama” dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi perhatian masyarakat. Terbaru, pihak penggugat yakni Bambang Tri mencabut gugatan mengenai masalah ini.
Spekulasi-spekulasi pun menyebar mengenai alasan dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, terlebih Bambang Tri sendiri telah ditangkap terlebih dahulu karena dituduh melakukan penodaan agama terkait konten mubahalah dengan Gus Nur.
Pendakwah Ustaz Alvian Tanjung juga ikut menyoroti masalah ini. Alfian menduga ada sesuatu yang terjadi pada Bambang Tri sehingga harus mengambil sikap demikian.
“Saya ingin coba memehami secara asumsi dan dugaan… bahwa ada sesuatu yang dialami oleh Bambang Tri Mulyono sehingga dia harus mengambil sikap itu,” ujar Alfian Tanjung dikutip dari kanal Youtube-nya, dikutip Senin (31/10/22).
Sosok yang pernah terjerat masalah hukum ujaran kebencian dengan narasi “PKI” ini menganggap sebenarnya masalah ini adalah sederhana.
Menurutnya jika memang tidak ada masalah mengenai Ijazah yang diributkan banyak orang ini, maka seharusnya pihak Jokowi tunjukkan saja dokumen aslinya untuk menjawab pertanyaan dan spekulasi liar yang tersebar.
“Kalau memang soal ijazah itu bukan masalah dan tidak ada masalah ya sederhana saja, tunjukkan ijazah yang asli dan itu jawaban yang membuat kita jadi tenang,” lanjutnya.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: