Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Disampaikan Rosti Simanjuntak
"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.
Baca Juga: Ikhlas dan Ampuni Dosa Bharada E, Keluarga Brigadir J: Biarlah Proses Hukum Berjalan
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang dijatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty