Ditanya Soal Motif Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Ijazah Palsu, Ahmad Khozinudin: Kalo Ini Ijazah Palsu Kepala Desa ya Gak Masalah!
Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi sangat penting mengingat nama Joko Widodo adalah seorang presiden bukan kepala desa.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover diketahui sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang menggandeng Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukumnya.
Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Namun, pada Kamis, 27 Oktober 2022 Bambang melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena alasan kesulitan mengakses bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty