Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan!

Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Presiden Korea Selatan Setelah Tragedi Halloween Berdarah Tewaskan Lebih 150 Orang

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.

Dalam wawancaranya dengan Refly Harun, Ahmad Khozinudin mewakili tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan tugasnya membela klien sangat berat karena melawan kekuasaan.

“Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad melansir dari channel Youtube Refly Harun, Senin (31/10/22).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

“Dan dia masih bisa menggugat kapanpun, kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak punya kekuasaan, itu mungkin juga,” tambah dia. 

Ahmad mengatakan, meski gugatan sudah dicabut, tetapi masyarakat butuh kejelasan tentang sejarah tentang ijazah ini. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: