Gugatan Dicabut, Kebenaran Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi Tak Terungkap! Refly Harun: Yang Terjadi Perang Opini!
Kejutan terjadi pada pekembangan kasus “Ijazah Palsu” Jokowi di mana pihak penggugat yakni Bambang Tri lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan.
Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Dengan dicabutnya gugatan ini, maka dipastikan “keributan” masyarakat akan terus berlangsung karena secara hukum tak ada putusan apapun mengenaui masalah “Ijazah Palsu” Jokowi ini. Hal ini juga yang disinggung oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya kasus ini harus diselesaikan tuntas agar tak jadi bahan debat kusir.
“Ini kita tidak bisa bohongi karena kasusnya ini sebenarnya harus diselesaikan sampai ujung biar tidak terjadi pergunjingan,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutiup Selasa (1/11/22).
Refly menganggap saat ini kubu yang percaya atau tidak mengenai keaslian Ijazah Jokowi hanya terus melontarkan klaim tanpa pembuktian hukum.
Hal ini karena pembuktian tidak pernah melalui persidangan bahkan dokumen asli dari Ijazah Jokwi sendiri sampai sekarang belum pernah ditunjukkan ke publik.
“Kalau sekarang ok Bambang Tri mencabut gugatannya tapi gunjingan politik mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak pernah terjawab karena tidak pernah terlihat di publik ijazah asli tersebut, yang ada terkesan mobilisasi teman, guru Jokowi dan rektor,” jelas Refly.
Dengan tidak adanya lagi gugatan, menurut Refly bahasan mengenai “ijazah palsu” Jokowi hanya berputar-putar pada spkulasi liar saja.
“Semua itu sebeanrnya tinggal dipindahkan ke ranah pengadilan lalu distempel dengan putusan, selesai. Tapi kalau di luar pengadilan yang terjadi adalah perang opini,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto