Menjelang Satu Abad Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Hukum Harus Terus Melindungi Kepentingan Nasional
Akademisi Universitas Indonesia menekankan Pancasila sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional harus dipegang teguh dalam proses penyusunan regulasi. Maraknya intervensi oleh lembaga asing dalam penyusunan regulasi nasional berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro mengatakan, di tengah situasi ketidakpastian secara global, Indonesia harus memastikan nilai-nilai Pancasila tecermin dalam sistem hukum nasional. Upaya ini akan menghasilkan proses demokrasi yang mengkonsolidasi masyarakat sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika. Ari juga menekankan, sistem hukum di Indonesia harus mementingkan kepentingan nasional sebagaimana amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
“Pada perayaan Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia konsisten mengawal kokohnya dasar negara yang kita cintai. Terlebih persis pada perayaan tahun ke-100 pendidikan tinggi hukum nanti, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang saat ini masih berlangsung akibat pandemi, kerawanan di bidang pangan dan energi,” ujar Ari Kuncoro saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Jumat, (28/10/2022).
Baca Juga: Pancasila: Referensi Nilai Tertinggi Landasan Hukum di Indonesia
Ari turut menekankan peranan penting FH-UI dalam mengawal penerapan nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia. “Hendaknya FH-UI bersiap untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang tecermin dalam sistem hukum nasional akan menghasilkan proses berdemokrasi yang mengkonsolidasikan masyarakat dan bukan malah menjadikan masyarakat terpolarisasi” ujarnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim menyampaikan bahwa, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga kepribadian dan kepentingan nasional dalam sistem hukum nasional. Menurut Edmon, terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi yang berpotensi menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 telah mengidentifikasi jenis dan dimensi ancaman. Hal ini perlu diwaspadai para civitas akademika FH-UI.
“Terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi dalam bentuk narasi berbentuk kajian yang merupakan perpanjangan tangan geopolitik. (Menghadapi) bentuk ancaman riil seperti itu, tentunya tidak bijak bila kita menutup diskursus. Hasil kajian yang menjadi dasar narasi tentunya perlu dihadapi juga dengan hasil kajian lain sebagai bentuk kontra narasi. Dengan demikian, di sinilah peran pendidikan tinggi hukum harus dilibatkan untuk mengawal NKRI sebagai negara hukum, sebagaimana yang telah menjadi ikhtiar FH-UI sejak institusi ini lahir,” ungkap Edmon.
Baca Juga: Survei Pancasila Ungkap Jika Masyarakat Tolak Intervensi Asing terhadap Kebijakan Nasional
Pembicara lainnya, Ahli Hukum Ekonomi Adat FH-UI M. Sofyan Pulungan juga mengatakan, kajian hukum adat menjadi penting di tengah ancaman kepribadian dan kepentingan nasional terhadap sistem hukum nasional.
“Kajian hukum adat di FH-UI di masa depan, sebaiknya difokuskan pada upaya mengidentifikasi nilai, prinsip, maupun konsep hukum adat yang masih berlaku, dan menghubungkannya dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, produk dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menciptakan suatu kondisi anomi, yaitu suatu kekacauan dalam masyarakat karena hukum yang berlaku berbeda dengan nilai dan kesadaran kolektif yang hidup dalam masyarakat," ujar Sofyan.
Dosen FH-UI Agus Brotosusilo juga menegaskan kebijakan yang terbit akibat intervensi jelas akan memengaruhi kedaulatan dan kepentingan nasional yang akan berdampak pada terciptanya anomi di masyarakat. Oleh karenanya, seluruh produk hukum di Indonesia wajib berlandaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Berbagai intervensi asing biasanya dilakukan dengan memengaruhi pemangku kebijakan kunci untuk menyisipkan kepentingannya. Beberapa yang harus diwaspadai, menurut Agus, diantaranya yaitu agen-agen intervensi, seperti lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang menerima donor asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri