Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan TV Digital Mulai Dijalankan, TV Analog Resmi Dimatikan di Wilayah Jabodetabek!

Kebijakan TV Digital Mulai Dijalankan, TV Analog Resmi Dimatikan di Wilayah Jabodetabek! Kominfo | Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Lalu apa alasan dilakukannya migrasi ke TV digital?

Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik atau jernih karena teknologi yang digunakannya lebih canggih. 

Baca Juga: NasDem dan Anies Baswedan Kembali Mau Dibenturkan Sama Jokowi, Tokoh NU Geram: Urusan Kebencianmu...

Kedua, dengan pindah ke teknologi digital maka bisa dilakukan efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.

Berikut cara pindah ke TV digital:

1. Pastikan area tempat tinggal masuk cakupan layanan siaran TV digital.

2. Untuk mengetahui cakupan layanan siaran TV digital, unduh aplikasi Ainyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

3. Anda dapat menggunakan antena biasa atau UHF. Tentukan lokasi pemasangannya. Anda dapat memilih tempat pemasangannya yang berada di luar atau di dalam rumah.

4. Pastikan kembali TV Anda telah memiliki fitur yang mendukung untuk menerima siaran TV digital DVB-T2. Jika TV Anda belum memiliki fitur tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat set top box (STB).

5. Anda dapat memperoleh STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.

Baca Juga: Pemerintah, Mengapa ASO Tetap Jalan...

6. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Lalu klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital. Siaran TV digital Anda telah siap untuk digunakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: