Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan TV Digital Mulai Dijalankan, TV Analog Resmi Dimatikan di Wilayah Jabodetabek!

Kebijakan TV Digital Mulai Dijalankan, TV Analog Resmi Dimatikan di Wilayah Jabodetabek! Kominfo | Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog atau analong switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek per 2 November 2022, pukul 23.59 WIB. Nantinya masyarakat hanya dapat menonton siaran TV digital.

Penghentian TV analog dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G Plate serta para direktur televisi di Indonesia.

Baca Juga: 292 Wilayah Rupanya Belum Rasakan TV Digital, Kominfo Buka-bukaan Terkait ASO, Ternyata...

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan peralihan ke siaran TV digital ini merupakan upaya untuk mengembangkan perekonomian digital.

"Migrasi siaran TV digital akan memacu pertumbuhan konten lokal dan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri seperti konten-konten yang bersifat edukatif dan kreatif serta berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau di tingkat daerah. Migrasi siaran TV digital ini juga dapat mendukung industri elektronik di dalam negeri seperti produk televisi digital dan set top box," kata Mahfud MD, di Gedung Kementerian Kominfo, Kamis (3/11/2022).

Sedangkan, Menkominfo Johnny G Plate mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara multipleksing yang telah mendukung proses ASO ini.

"Tidak semua yang di sebelah kanan saya mati (atau melakukan ASO) tetapi semua yang sebelah kiri saya adalah televisi digital Di sebelah kanan, saya tentu berharap kerjasama dan meminta kepada pejabat-pejabat yang terkait dan berwenang untuk melakukan diskusi pembicaraan pendekatan yang baik. Ini demi kepentingan industri pertelevisian nasional kita dan demi kepentingan layanan bagi masyarakat kita," tegas Menkominfo. 

Sementara itu, untuk dapat menyaksikan layanan siaran TV digital dibutuhkan Set Top Box. Set Top Box (STB) merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital). Pemerintah telah menyiapkan lebih dari 1 juta unit STB, sementara penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4,3 juta unit STB.

Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Pranowo Waspadalah, Anies Baswedan Mulai Berani, Dia Tegaskan: Jangan Harap...

Menurut keterangan Kementerian Kominfo sudah ada 222 kabupaten kota yang total ASO. Ini termasuk 8 kota/kabupaten di 4 wilayah siaran yang sudah menggelar ASO pada April, 173 kabupaten kota non-teresterial service alias tanpa layanan TV teresterial. Kemudian masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan melakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah.

Lalu apa alasan dilakukannya migrasi ke TV digital?

Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik atau jernih karena teknologi yang digunakannya lebih canggih. 

Baca Juga: NasDem dan Anies Baswedan Kembali Mau Dibenturkan Sama Jokowi, Tokoh NU Geram: Urusan Kebencianmu...

Kedua, dengan pindah ke teknologi digital maka bisa dilakukan efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.

Berikut cara pindah ke TV digital:

1. Pastikan area tempat tinggal masuk cakupan layanan siaran TV digital.

2. Untuk mengetahui cakupan layanan siaran TV digital, unduh aplikasi Ainyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

3. Anda dapat menggunakan antena biasa atau UHF. Tentukan lokasi pemasangannya. Anda dapat memilih tempat pemasangannya yang berada di luar atau di dalam rumah.

4. Pastikan kembali TV Anda telah memiliki fitur yang mendukung untuk menerima siaran TV digital DVB-T2. Jika TV Anda belum memiliki fitur tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat set top box (STB).

5. Anda dapat memperoleh STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.

Baca Juga: Pemerintah, Mengapa ASO Tetap Jalan...

6. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Lalu klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital. Siaran TV digital Anda telah siap untuk digunakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: