Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Salurkan BSU Tahap VII, Kali Ini Penyaluran Lewat Kantor Pos

Kemenaker Salurkan BSU Tahap VII, Kali Ini Penyaluran Lewat Kantor Pos Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 pada tahap VII melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Horror! PHK di Tengah Dinamika Perekonomian, Kemenaker Siap Dampingi Pihak Berselisih

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (2/11/2022).

Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Menurutnya, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah, nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di Kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay," ucapnya.

Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: