Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Dua Rekomendasi Dilayangkan

BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Dua Rekomendasi Dilayangkan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menuturkan pihaknya akan membentuk tim pencari fakta (TPF) sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Kami akan membentuk TPF, termasuk melibatkan teman-teman jurnalis kita, akan bentuk TPF dan kita cek di mana masalahnya," kata Rizal pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Masalah Obat Batuk Sirup, Masalah Bahan Baku Dunia

Rizal memaparkan TPF yang dibentuk berguna untuk menyisir titik-titik permasalahan yang terjadi terkait obat sirup yang telah menelan 178 korban meninggal yang terdiri dari anak-anak.

Dia juga menegaskan formasi TPF yang dibentuk BPKN siap diluncurkan pada Jumat (4/11/2022) mendatang. Pada waktu yang sama pula, Rizal menyebut akan menyampaikan hasil aduan dan rekomendasi pada pemerintah terkait temuan BPKN tentang obat sirup anak yang mengandung propilen glikol.

"Kita akan rilis posko dan rekomendasi kepada pemerintah dan pembentukan TPF untuk mendapatkan hasil yang komprehensif, kenapa sih ada kasus meninggal 178 dari obat sirup yang sudah puluhan tahun kita konsumsi? Kok baru terjadi saat ini," katanya.

Selain itu, Rizal mengakui BPKN telah memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi pertama meminta pemerintah untuk melakukan audit secara menyeluruh, proses penerbitan izin edar obat, dari praregistrasi hingga didistribusikan ke pasar.

"Kedua, kami juga akan merekomendasikan pada pemerintah untuk melakukan audit secara komprehensif dari hulu hingga hilir, proses sediaan farmasi termasuk dari bahan baku," katanya.

Baca Juga: Kasus Bahan Baku Obat Batuk Sirup: Tuduhan Pidana Salah Alamat

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa audit mesti dilakukan secara menyeluruh. Sementara saat ini, kata Rizal, BPKN masih melakukan moratorium penghentian sementara sepanjang proses audit berjalan.

"Jadi ada dua hal yang akan kita rekomendasikan, karena spekulasi apakah ini dari bahan baku, ataukah ada tindakan kejahatan pada saat produksi, ataukah ada ketidakcermatan dalam melakukan verifikasi, registrasi," katanya.

 

ANTARA/Andi Firdaus

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: