Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu yang lalu telah menugaskan penyidiknya untuk bekerja sama dengan kepolisian guna menindak dua perusahaan produsen farmasi terkait cemaran dietilen glikol dan etilen glikol dalam obat sirup anak-anak.
BPOM menduga perusahaan tersebut sengaja menggunakan zat berbahaya yang dilarang dipergunakan untuk obat-obatan.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal
Menanggapi hal ini, salah satu kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (pihak yang dilaporkan oleh BPOM ke Kepolisan), Hermansyah Hutagalung menyatakan, perusahaan tidak punya niatan jahat sedikit pun untuk membuat anak-anak Indonesia terkena penyakit lain.
“Perusahaan tidak punya niat jahat sedikit pun. Pihak perusahaan telah bersikap kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal kontaminasi yang disebutkan," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: