Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Keberatan Hary Tanoe pada ASO, Mahfud MD: Kita Siap Berdebat Soal Itu!

Tanggapi Keberatan Hary Tanoe pada ASO, Mahfud MD: Kita Siap Berdebat Soal Itu! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi statmen keberatan Hary Tanoesoedibjo terkait transformasi televisi analog ke digital yang dinilai belum siap, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) telah menetapkan kebijakan tentang analog switch off (ASO).

Berdasarkan putusan MK, Mahfud menuturkan seluruh pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dibentuk kebijakan baru. Dia memaparkan, kebijakan transformasi ASO telah ditetapkan bahkan sebelum dilahirkannya Undang-undang Ciptaker.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan: Gimana Nasib 5 Saham Emiten TV Milik Konglomerat Hary Tanoe hingga Eddy Sariaatmadja?

"Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MKM dketok sesudah kebijakan tentang ASO, ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud pada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).

"MK kan bilang, untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho ini (ASO) jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital," jelasnya.

Baca Juga: Bos MNC Group Protes Siaran TV Analog Dihentikan, Hary Tanoesoedibjo: Saya Heran, Ada yang Janggal!

Mahfud menegaskan, arahan transformasi televisi dari analog ke digital sudah diatur dalam perusahaan telekomunikasi internasional. Dengan begitu, kata Mahfud, kebijakan tersebut mesti disegerakan untuk kemajuan teknologi di seluruh lapisan masyarakat.

"Harus segera, agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah. Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu mengalihkan itu, kita kasih subsidi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: