Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Lanjuti Rekomendasi Panja Pupuk DPR, Mentan Berencana Ubah Kebijakan Subsidi Pupuk

Tindak Lanjuti Rekomendasi Panja Pupuk DPR, Mentan Berencana Ubah Kebijakan Subsidi Pupuk Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor pada Senin (7/11) kemarin. Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk yang dibentuk oleh Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan bahwa dunia tengah mengalami masa-masa sulit yang disebabkan perang Rusia dan Ukraina serta pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Dengan begitu, kata SYL, banyak komoditas dagang yang mengalami kenaikan harga.

Baca Juga: Kementan Masifkan Penggunaan Pupuk Organik, Alternatif Tingkatkan Produktivitas

"Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk," kata SYL dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, dia juga menyebut bahwa adanya pembatasan ekspor bahan baku pupuk yang salah satunya datang dari China seperti Fosfor dan Kalium menjadi pemicu kelangkaan dan naiknya harga pupuk secara global.

"Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani," katanya. 

SYL menilai, melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi merupakan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao," ujarnya.

Dia menuturkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, kata SYL, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. 

Ia menegaskan, efisiensi jumlah komoditas yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan. "Karena ini adalah komoditas utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas. Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai PPL yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur KP3," katanya.

Baca Juga: Mentan SYL Minta Industri Manfaatkan Hasil Bumi Petani Jagung Lokal

Lebih lanjut, dia mengajak petani untuk memanfaatkan KUR guna memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga produktivitas padi Indonesia guna menduduki peringkat 2 dunia.

Sementara itu, dijelaskan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Ali menambahkan, dalam pertemuan ini Ditjen PSP mengundang Pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.

"Sampai dengan saat ini, jumlah Dinas Pertanian Provinsi yang telah hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten/kota dengan 4 provinsi mengikuti secara online, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, tetapi diwakili secara offline dari Dinas Kabupaten/Kota," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: