Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keanehan dalam Penyelidikan KM 50, Rest Area Ditutup Hingga Kesulitan Cari Saksi

Keanehan dalam Penyelidikan KM 50, Rest Area Ditutup Hingga Kesulitan Cari Saksi Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun menjabarkan beberapa keanehan dalam penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI. 

Yang pertama menurut Refly adalah lokus detektif yang penting sekali dalam penyelidikan KM 50 itu dihapus dan TKP tempat kejadian yaitu rest area KM 50 dibongkar. 

Lalu yang kedua, akibatnya adalah hilangnya saksi kunci atau saksi-saksi yang melihat kejadian di rest area KM 50 itu. 

Baca Juga: Habib Rizieq Dukung Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50, Refly Harun: Kuncinya Ada di Presiden Jokowi!

Setelah hampir dua tahun berlalu, Habib Rizieq Shihab (HRS) atau yang terkenal sebagai Imam Besar FPI turut mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo. 

Dalam hal ini Habib Rizieq memperhatikan salah satu saksi yakni AKBP Ari Cahya atau Acay, salah satu saksi yang disebut sempat dihubungi terdakwa untuk mengamankan CCTV di rumah Sambo. 

Habib Rizieq pun meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membuka kasus KM 50 dengan novum baru. Menurut HRS, novum baru banyak ditemukan terkait KM 50. 

Sebagaimana pernyataan Kapolri Listyo Sigit di depan Anggota Komisi III DPR RI bahwa, dia akan membuka kembali kasus KM 50 apabila ada novum baru. 

Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!

"Dan sekarang novum barunya sangat banyak pak, salah satunya adalah tolong dicarikan dimana cctv KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang bapak. Yang menyitanya adalah polisi," kata HRS dalam video yang beredar di sosial media, melansir dari youtube channel Refly Harun, Rabu (09/11/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: