Yarindo Ternyata Korban, BPOM Temukan Biang Keroknya Masalah Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan supplier atau distributor nakal bahan baku farmasi yang memalsukan pelarut Propilen Glikol (PG) untuk dijual ke perusahaan-perusahaan farmasi.
Dalam temuannya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut, perusahaan pemasok adalah CV Samudra Chemical (SC), CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta.
Baca Juga: Ciri-Ciri Paling Gampang Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak
"Jalur distribusi dari bahan pelarut dari CV Samudera Chemical (SC) yang berhasil diidentifikasi oleh Badan POM, CV SC ini merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta,” ungkap Penny K. Lukito di Tapos, Depok, Rabu (09/11/2022).
Penny mengungkap, CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol ke PT Yarindo Farmatama. Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya yakni Flurin DMP sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar karena ditemukan larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM.
Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPOM karena sudah menginformasikan ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.
Baca Juga: Nyatakan Next Presiden Jatahnya Prabowo, Manuver Jokowi Dibongkar Elite Megawati: Kami Melihat...
"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99% etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami." Tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar