Anies Baswedan ‘Gandeng’ Gibran Rakabuming Jadi Wakilnya di Pilpres 2024, Hendri Satrio: Itu Fantasi Banget!
Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.
Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara, usia Walikota Solo saat ini baru menginjak 35 tahun. Putra sulung Jokowi itu telah gugur pada persyaratan usia.
Jika Partai NasDem betul-betul ingin merubah Indonesia dengan meraih kemenangan pada Pilpres 2024, langkahnya terbilang sederhana.
Melakukan dan merawat komunikasi dengan Partai Demokrat dan PKS. Sebagaimana diketahui, ketiga Partai tersebut senter dikabarkan bakal membuat poros koalisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: