Tak Mungkin Bersama, Wacana Duet Anies Baswedan Bareng Gibran bin Jokowi Dinilai Cuma Khalayan
Kredit Foto: Twitter/Gibran Rakabuming Raka
Merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perihal usia telah diatur bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.
Baca Juga: Dinilai Cocok Gaet Gibran Jadi Cawapresnya, Hasil Diskusi Anies Baswedan: Semua Opsi Terbuka...
Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara, usia Walikota Solo saat ini baru menginjak 35 tahun. Putra sulung Jokowi itu telah gugur pada persyaratan usia.
Jika Partai NasDem betul-betul ingin merubah Indonesia dengan meraih kemenangan pada Pilpres 2024, langkahnya terbilang sederhana.
Baca Juga: Walau Mesra, Anak Jokowi Dinilai Gak Bisa Menjadi Duet Anies Baswedan: Dia Tak Usah Dikampanyekan...
Melakukan dan merawat komunikasi dengan Partai Demokrat dan PKS. Sebagaimana diketahui, ketiga Partai tersebut senter dikabarkan bakal membuat poros koalisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar