Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpusnas Gelar Diskusi Bedah Buku Perdebatan Pasal 33 UUD 1945, Ini yang Dibahas

Perpusnas Gelar Diskusi Bedah Buku Perdebatan Pasal 33 UUD 1945, Ini yang Dibahas Kredit Foto: Perpusnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tidak ada yang menyangkal kalau Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang melimpah. Namun, tidak sedikit pula yang menyayangkan kondisi tersebut belum mampu membawa kesejahteraan masyarakat. Lalu, apakah sumber daya alam Indonesia sudah benar dikelola dengan baik?

Pertanyaan tersebut membuka jalan diskusi bedah buku Perdebatan Pasal 33 UUD 1945 yang diselenggarakan di Perpustakaan Nasional, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Pemerintahan Jokowi Harus Bersinergi Demi Digitalisasi Ekosistem Perpustakaan

Jika pasal 33 dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. 

Pembangunan ekonomi yang meningkat ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas hasil dari kemampuan literasi. Ini tidak dapat diciptakan dalam waktu yang singkat. Perlu kebiasaan dan konsistensi sehingga Indonesia akan menjadi bangsa yang unggul. 

"SDM yang inovatif dan kreatif didasari oleh keilmuan yang kuat. Dan perpustakaan sudah menyediakan hal tersebut," ucap Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Baca Juga: Merayakan Malam Gemilang Perpustakaan Nasional 2022

Buku Perdebatan Pasal 33 UUD 1945 boleh dikatakan sebagai buku yang 'berat' tetapi harus dituliskan karena banyak begawan ekonomi yang terlibat aktif menuangkan gagasan keekonomiannya. 

Perdebatannya adalah bagaimana sumber daya alam dikelola dengan baik. Lalu, ideologis ekonomi apakah yang cocok diterapkan di Indonesia. Apakah yang beraliran liberal, kapitalis, kerakyatan atau Pancasila?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: