BDO mengumumkan penandatanganan merger antar dua perusahaan, yaitu BDO di Indonesia, dan Eman Achmad & Co Law Firm yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun, menjadi BDO Legal “Eman Achmad & Co Law Firm” atau disingkat BDO Legal.
BDO merupakan salah satu kantor akuntan publik dan perusahaan penyedia jasa konsultasi terbesar di dunia, sedangkan BDO di Indonesia adalah anggota BDO International Limited dan merupakan bagian dari jaringan BDO internasional dari perusahaan anggota independen.
Merger ini bertujuan untuk memberikan layanan jasa konsultasi terpadu dalam satu pintu, khususnya dalam layanan bantuan hukum di ranah digital dan siber bagi masyarakat.
BDO Legal hadir di Indonesia membawa keahliannya yang unik yaitu bidang hukum teknologi, digital dan hukum keamanan siber, termasuk isu-isu khusus seperti UU ITE dan UU PDP.
Eman Achmad, Managing Partner BDO Legal “Eman Achmad & Co Law Firm” mengatakan, pihaknya tidak hanya ahli di bidang hukum, berkat ‘duet maut’. Tim mereka juga menggabungkan layanan hukum Legal Risk Management dengan hukum digital dan keamanan siber.
"Untuk dapat menyediakan layanan serta konsultasi hukum yang paling lengkap dan berkualitas tinggi, untuk mampu memecahkan persoalan hukum apapun yang dihadapi oleh klien kami," jelas Eman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: