Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Pengganti Andika Perkasa Belum Lewati Fit and Proper Test, DPR: Kami Harus Menunggu Bamus

Calon Pengganti Andika Perkasa Belum Lewati Fit and Proper Test, DPR: Kami Harus Menunggu Bamus Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid mengungkap alasan belum dilakukannya proses fit and proper test Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dia menuturkan, sebelum melakukan fit and proper test pada Yudo Margono, pihaknya mesti terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Melalui rapat pimpinan Bamus, kata Meutya, Komisi I baru diperbolehkan untuk melakukan fit and proper test.

Baca Juga: Tunjuk Yudo Margono sebagai Pengganti Andika Perkasa, Mensesneg: Presiden Memilih Calon dari...

"Kami harus menunggu Bamus, setelah Bamus menugaskan Komisi I, insya allah Komisi I langsung siap mengadakan fit and proper calon panglima TNI," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (29/11/22).

Dia menuturkan, Komisi I masih memiliki waktu 20 hari sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam melakukan fit and proper test panglima TNI. Dengan begitu, kata Meutya, DPR masih memiliki rentang waktu yang cukup sebelum masuk masa reses di tanggal 15 Desember mendatang.

"Kita punya waktu 20 hari, sesuai undang-undang UU untuk menjawab surat presiden terkait calon panglima TNI, artinya masih cukup waktu," jelasnya.

Dia juga menuturkan bahwa DPR masih memiliki waktu sesuai dengan penetapan tanggal pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang jatuh pada 30 Desember nanti. Kendati begitu, Meutya menegaskan bahwa DPR akan tetap menyelesaikan proses tersebut sebelum memasuki masa reses.

Baca Juga: Diisukan Jadi Pemimpin Berambut Putih, Said Didu Sindir Ganjar Pranowo: Tapi UMP Jawa Tengah Paling Kecil di Indonesia!

"Kita akan menutup masa sidang di 15 atau 16 Desember, maka DPR akan menyelesaikan sebelum tanggal 15 Desember," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: