Ekonom Sebut Keputusan Kemenaker Menaikkan UMP Maksimal 10 Persen Dapat Dimaklumi: Upaya Jalan Tengah
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi topik hangat yang jadi sorotan publik. Berbagai macam provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP di daerah masing-masing.
Meski dinilai belum bisa memuaskan sejumlah tuntutan massa buruh mengenai kenaikan yang ada, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut Keputusan Kemenaker menaikan UMP maksimal di 10 persen pun bisa dimaklumi.
“Itu sebagai upaya jalan tengah karena pengusaha pun akan kesulitan jika UMP terlalu besar yang berujung pada ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Selasa (29/11/22).
Achmad juga mengungkapkan tuntutan kenaikan 13 persen yang buruh inginkan juga dapat dimaklumi karena dampak inflasi dan resesi ekonomi yang membuat harga-harga naik secara signifikan membuat daya beli masyarakat jadi lemah.
Lanjut Achmad, publik bisa melihat siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak. Acuannya adalah mana kepala daerah yang bisa menaikan UMP melebihi angka inflasi.
Untuk angka pertumbuhan ekonomi dikesampingkan dahulu walaupun penting untuk dijadikan salah satu acuan perhitungan UMP karena tidak semua orang terlibat dalam pertumbuhan ekonomi tersebut.
“Tapi inflasi ini menimpa semua orang sehingga kenaikan UMP ini harus melebihi dari angka inflasi. Dengan demikian buruh bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto