Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Umumkan Batas Akhir Pencairan BSU, Diperpanjang Hingga 20 Desember

Kemenaker Umumkan Batas Akhir Pencairan BSU, Diperpanjang Hingga 20 Desember Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk segera mengambil dana. Batas akhir pengambilannya yakni pada 20 Desember 2022.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga kini, proses pencairan bantuan pemerintah BSU 2022 masih berjalan.

Baca Juga: Ekonom Sebut Keputusan Kemenaker Menaikkan UMP Maksimal 10 Persen Dapat Dimaklumi: Upaya Jalan Tengah

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tetapi belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah, melalui keterangan resmi Kemenaker, Jumat (2/12/2022).

Padahal, kata Indah, hingga akhir November 2022 ada 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah. Besaran dana yang diterima adalah Rp600 ribu per pekerja/buruh.

Penyaluran dana BSU ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, bisa melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun para pekerja/buruh yang mendaftar bantuan pemerintah ini dapat mengetahui status penetapan penerima BSU Tahun 2022 melalui tautan berikut: http://www.kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain dari dua tautan tersebut, juga dapat dicek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tegas Indah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: