Misteri Jam Tangan Mewah Richard Mille Mardani H Maming, Ternyata Oh Ternyata...
Terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan, MardaniH Maming mengaku dibelikan jam tangan mewah oleh Henry Soetio seharga Rp 1,95 miliar.
Menurut mantan Bupati Tanah Bumbu itu, jam mewah dibelikan Henry sebagai pembayaran utang. Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (2/12).
Mardani menuturkan jam merek Richard Mille itu dibeli Henry sebagai pembayaran utang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). "Transaksi pembelian jam tangan Rp 1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran hutang Henry kepada saya," kata Mardani.
Terungkapnya soal jam tangan mewah itu saat Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, Zainuddin mengatakan Maming memang pernah menghubungi dia melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold. "Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.
Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.
Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut. Zainuddin lantas menghubungi kembali Mardani dan mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp 1,95 miliar.
Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio, dan teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy. "Nanti yang mengurus pembayaran Henry karena dia ada utang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia. Selain itu, pada 2018, Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp 3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp 3,2 miliar. Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.
Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: